Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA) menyampaikan telah meminta pemegang saham pengendali, PT Lembur Sadaya Investama (LSI) yang dimiliki Sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda untuk melakukan pembelian saham kembali atau buyback, setelah melakukan penjualan saham pada masa buyback.
Direktur Bersama Zatta Jaya Ronny Soleh Pahlevi mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi dari LSI, jika mereka berkomitmen untuk melakukan buyback saham yang sebelumnya sudah dijual. Selain itu, kata dia, LSI juga berkomitmen penuh untuk melakukan lock-up saham, sampai masa lock-up selesai.
"Demikian juga dengan manajemen ZATA, kami telah meminta komitmen dari pemegang saham pengendali LSI untuk melakukan buyback dan untuk melakukan lock-up sampai masa lock-up selesai," kata Ronny dalam paparan publik insidentil ZATA, Senin (6/2/2023).
Meski demikian, Ronny tak menjelaskan kapan buyback tersebut akan dilakukan oleh LSI. Lebih lanjut, Direktur Utama ZATA Elidawati menuturkan ZATA telah merealisasikan penggunaan dana IPO untuk melakukan pelunasan utangnya ke PT Bank Raya Tbk. (AGRO).
"Pembayaran ke Bank Raya sudah lunas," ujar Elidawati.
Selain itu, ZATA juga melakukan realisasi dana IPO dengan melakukan penyetoran saham ke Bersama Zata Mulya (BZM), dan Bersama Dauky Mulya (BDM).
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 18 Januari 2023, Lembur Sadaya Investama mengempit 5.286.000.000 atau 62,22 persen saham ZATA. Jumlah itu berkurang sejak IPO yakni 6.196.000.000 atau 72,93 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan Berdasarkan Pasal 2 POJK No.25/2017 pihak yang memperoleh Efek bersifat ekuitas dari Emiten dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga IPO dilarang mengalihkan kepemilikan efek bersifat ekuitas tersebut selama delapan bulan.
Pada Pasal 5 aturan yang sama Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan kegiatan usaha, hingga pembatalan pendaftaran.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a," kata Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).
Dalam POJK, Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.
Kemudian, Pasal 6 POJK sama mengatur, selain sanksi administratif Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.