Bisnis.com, JAKARTA – Terdapat 6.039 investor kini yang menunggu nasib di saham terafiliasi Sultan Subang, PT Berkah Beton Sedaya Tbk. (BEBS) yang sedang disuspensi.
Berdasarkan data RTI, terdapat 6.039 investor yang kini portofolionya tersangkut di saham produsen beton itu. Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumumannya memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek BEBS di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi II perdagangan tanggal 18 Januari 2023, sampai pengumuman lebih lanjut.
"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," kata keterangan BEI.
Sebagai informasi, Sultan Subang merupakan salah satu pemegang saham BEBS, dengan kepemilikan 3,08 miliar saham atau 6,85 persen. Pengendali saham BEBS adalah PT Berkah Global Investama dengan kepemilikan saham 15,72 miliar saham atau 34,95 persen.
Di sisi lain, Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) menuturkan telah memanggil dan memeriksa emiten milik Sultan Subang Asep Sulaeman, PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) akibat gagal bayar repo miliknya.
Direktur Utama KPEI Iding Pardi mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa repo BEBS yang mengalami gagal bayar tersebut pada pekan lalu. Menurutnya, pemeriksaan terhadap BEBS tersebut masih berlanjut sampai saat ini.
Baca Juga
"Benar ada gagal bayar repo BEBS, untuk nominalnya tidak bisa kami sebutkan. Diprosesnya baru pekan lalu, masih berlanjut sampai sekarang, masih ada yang harus kami lakukan juga," kata Iding di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/1/2023).
Dia melanjutkan, KPEI melakukan pemeriksaan terhadap BEBS bersama dengan Bursa.
"Kami masih dalam tahap pemeriksaan bersama-sama dengan Bursa. Keputusannya masih belum tau, ditunggu saja nanti seperti apa," ucapnya.
Selain memanggil BEBS, KPEI juga memanggil beberapa Anggota Bursa (AB) yang terkait dengan gagal bayar repo ini. KPEI juga menuturkan masih mencari AB lain yang terkait dengan gagal bayar repo ini selain AB yang telah diperiksa.
"AB-nya juga sudah dipanggil, prosedurnya begitu. Kami panggil, bagaimana mereka bisa terjadi seperti itu. Sementara kami cari lagi, ada yang terkait apa enggak," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, salah satu anggota bursa Royal Investium dengan kode broker LH disuspensi dan tidak diperkenankan untuk melakukan perdagangan efek. Hal tersebut akibat Royal Investium tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
Rumor di pasar menyebutkan transaksi gagal bayar repo menjadi penyebab tergerusnya modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Royal Investium. Repo tersebut dilakukan atas tiga saham milik Sultan Subang, Asep Sulaeman Sabanda, yakni PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA), PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE), dan PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS).