Bisnis.com, JAKARTA - Emiten produsen motor listrik, PT Gaya Abadi Sempurna Tbk. (SLIS) masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait subsidi motor listrik. Diketahui pemerintah berencana menggelontorkan subsidi motor listrik Rp7 juta per unit.
Direktur Keuangan SLIS Wilson Ng mengatakan aturan pemerintah nantinya jadi tolok ukur kapasitas produksi motor listrik SLIS.
"SLIS menyambut baik dukungan pemerintah terhadap rencana subsidi," kata Wilson saat dihubungi Bisnis, dikutip Minggu (29/1/2023).
Menurut Wilson selain kapasitas produksi, aturan pemerintah soal subsidi motor listrik juga akan jadi tolok ukur dalam pengembangan produk motor listrik Selis. Saat ini, harga motor listrik Selis dibanderol mulai dari Rp10,50 juta hingga Rp18 juta
"SLIS masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah yang nantinya akan menjadi tolak ukur dari sisi kapasitas produksi, maupun sebagai dasar pengembangan dari sisi produk," kata Wilson.
Lebih lanjut, SLIS memprediksi kapasitas produksi motor listrik perseroan pada 2023 dapat mencapai 120 ribu unit.
Baca Juga
Adapun, pada perdagangan Jumat (27/1/2023), saham SLIS ditutup menguat 7,14 persen atau naik 14 poin ke level Rp210. Kapitalisasi pasar SLIS tercatat Rp420 miliar.
Sebelumnya, Pemerintah mengatakan akan memberikan subsidi bagi kendaraan listrik. Bukan hanya mobil listrik, motor listrik pun akan mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan menyebut subsidi kendaraan listrik akan diumumkan awal Februari.
Nilai subsidi motor listrik akan sebesar Rp7 juta per unit. Luhut mengatakan keputusan terkait dengan besaran insentif serta kemudahan lainnya untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri sudah disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu.
“Tadi angkanya sudah saya laporkan, Presiden [Joko Widodo] setuju, benchmark-nya dengan Thailand kira kira plus minus sudah tidak perlu rahasia lagi itu,” kata Luhut dalam Acara Saratoga Investment Summit, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Pemerintah menargetkan produksi sepeda motor listrik sebanyak dua juta unit yang siap mengaspal di Indonesia pada 2025 mendatang. Potensi ini kemudian ditangkap oleh sejumlah emiten bidang energi dan batu bara, berkolaborasi dengan berbagai perusahan startup.
Belum lagi, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dibebaskan untuk pengguna kendaraan listrik pada 2025.
Ketentuan tersebut sesuai Undang-Undang No.1/2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, biaya PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik yang berbasis energi terbarukan bakal dibebaskan.
Dalam hal ini, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan yang dimaksud beleid tersebut bisa termasuk kendaraan listrik khususnya mobil listrik murni atau BEV.
Sementara, untuk pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan listrik diatur pada pasal 12 ayat 3 pada poin D.
Namun, mengacu pada aturan yang sama, pengecualian PKB dan BBNKB untuk kendaraan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan baru berlaku pada 2025. Pasalnya, merujuk pada UU yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada 5 Januari 2022 itu berlaku mulai tiga tahun setelahnya.
Adapun, hingga saat ini tarif PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik dikenakan maksimal 10 persen dari pengenaan pajak dan aturan ini mengacu pada Permendagri No.82/2022 pasal 10. Dengan insentif kebijakan itu para emiten mulai berlomba memproduksi kendaraan listrik.