Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ARB Bisa Rp1 di Papan Pemantauan Khusus, Bursa Beri Penjelasan

Bursa menyebut penerapan papan pemantauan khusus berada dalam tahap pembicaraan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk perihal batas ARB.
Bursa menyebut penerapan papan pemantauan khusus berada dalam tahap pembicaraan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk perihal batas ARB. Bisnis/Arief Hermawan P
Bursa menyebut penerapan papan pemantauan khusus berada dalam tahap pembicaraan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk perihal batas ARB. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meluncurkan papan pemantauan khusus untuk saham-saham yang memenuhi kriteria pada peraturan No I-X. Dalam papan pemantauan khusus ini, nantinya batas bawah auto rejection (ARB) harga saham dapat menyentuh Rp1 per saham.

Dalam presentasinya, BEI menyebut mekanisme perdagangan dalam papan pemantauan khusus ini awalnya akan diterapkan dengan hybrid call auction, dengan metode perdagangan continuous auction dan call auction. Nantinya, setelah hybrid call auction berjalan, maka full call auction dapat diterapkan pada tahap selanjutnya.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan penerapan papan pemantauan khusus berada dalam tahap pembicaraan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ini juga masih kami diskusikan dengan OJK. Kita harapkan penerapannya tahun ini,” kata Irvan, Jumat (27/1/2023).

Meski demikian, pada penerapan tahap awal, saham yang terkena ARB belum akan menyentuh Rp1 per saham.

Irvan melanjutkan, penerapan papan pemantauan khusus hybrid bertujuan untuk membiasakan pelaku pasar dengan metode call auction.

“Nanti bertahap tapi tahap awal hybrid, ada periodic call option dan continuous auction. Nah untuk yang periodic call auction, hanya ada 2 sesi matching harganya dengan tujuan monitoring lebih baik efektif,” tutur Irvan.

BEI sebelumnya menjelaskan papan pemantauan khusus ini bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap investor. Selama ini, beberapa saham illiquid dan memiliki harga rata-rata Rp50. Hal ini membuat sulit investor yang ingin melakukan beli atau jual saham tersebut.

Papan pemantauan khusus ini akan memberikan kesempatan pada investor untuk melakukan transaksi sebelum saham dikenakan suspensi. Papan pemantauan khusus akan menjadi tahap tambahan sebelum saham dikenakan suspensi dan dilanjutkan delisting.

Dengan papan ini, investor akan memiliki kesempatan untuk melakukan transaksi sesuai dengan strategi investasinya.

Adapun, kriteria saham yang akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus ini adalah harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan periodic call auction kurang dari Rp51.

Selain itu, laporan keuangan terakhir mendapatkan opini disclaimer, dan tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perusahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Lalu perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di bursa, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak memenuhi persyaratan public float, serta memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi RNTH kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan.

Kemudian perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, dan anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

Kriteria lain adalah dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan, dan kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper