Bisnis.com, JAKARTA – Harga saham PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) terpantau menguat 2,7 persen ke posisi Rp950 di tengah sidang gugatan Meikarta.
Saham anak usaha Grup Lippo itu menguat 25 poin ke posisi Rp950 per saham. Penguatan saham emiten properti itu berkat adanya 11 kali transaksi dengan perkiraan nilai Rp45,56 juta. Adapun kapitalisasi pasar LPCK kini terpantau Rp2,55 triliun.
Saham LPCK menguat di tengah sentimen gugatan terhadap konsumen Meikarta. Pasalnya, anak usaha Grup Lippo, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menggugat 18 orang konsumen mega proyek Lippo Group tersebut.
Rencananya sidang pertama akan digelar hari ini, Selasa (23/1/2023). Perkara ini memasuki tahapan penetapan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita, dan hari sidang pertama pada tanggal yang sama pendaftaran perkara, yakni 26 Desember 2022.
MSU mengatakan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa 18 orang itu telah merugikan perusahaan secara materiel dan non-materiel senilai Rp56,1 miliar.
MSU, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) menyebut para konsumen Meikarta itu telah melakukan tuduhan-tuduhan yang tidak benar.
Baca Juga
Sebelumnya Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) Aep Mulyana telah mengadukan kepada DPR mengenai gugatan tersebut. "Kami merasa hak kami terabaikan. Namun apa tindakan Meikarta? Bukannya sadar, mereka malah menggugat kami dengan tuntutan kerugian materiil dan imateriil dengan nominal yang fantastis. Kami dituntut balik Rp56 miliar," kata Aep, dikutip dari Youtube Komisi VI DPR RI, Kamis (19/1/2023).
Menurut Aep, gugatan tersebut masih terlihat rancu sebab entah ditujukan untuk perorangan konsumen atau komunitas. Adapun, gugatan tersebut bersumber dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di sisi lain, Aep menceritakan ketika pihaknya diberikan surat peringatan dan diwanti-wanti oleh PT MSU untuk tidak berunjuk rasa pada 19 Desember 2022 di Bank Nobu.
Sementara itu, pimpinan Komisi VI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Mohamad Hekal, mendorong BPKN untuk melindungi konsumen korban apartemen Meikarta dan mengawal penyelesaian hak korban penipuan dengan stakeholder terkait, khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU Meikarta. "Komisi VI DPR RI akan segera mengundang Meikarta [PT MSU] dan mengusulkan rapat gabungan Komisi VI, Komisi III dan Komisi XI untuk menyelesaikan masalah korban Meikarta untuk melawan kezaliman oligarki," ujarnya.
Terpisah, pada akhir Desember 2022 lalu, PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) selaku induk usaha PT MSU buka suara terkait adanya kecaman dari konsumen pembeli proyek Meikarta yang menagih pengembalian dana atas kerugian yang dialami. LPCK menegaskan, PT MSU yang merupakan entitas asosiasi Lippo Cikarang, juga telah memberikan informasi kepada pembeli yang belum menerima unit apartemen, di mana pelaksanaannya berdasarkan hasil Putusan Homologasi yang dilakukan bertahap sejak Maret 2021 lalu. "Dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," kata Corporate Secretary LPCK, Veronika Sitepu.
Adapun, pembelian telah dilakukan pada 2017, berdasarkan P3U (Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit) PT MSU seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pada tahun 2019-2020. Namun, hingga kini pembangunannya diklaim terbengkalai.