Bisnis.com, JAKARTA - Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melaporkan perkembangan transaksi triparty repurchase agreement atau repo yang positif sejak dimulai pada awal tahun ini. KPEI juga menegaskan tidak ada kasus gagal bayar pada tahun ini.
Direktur Utama KPEI Iding Pardi menjelaskan transaksi triparty repo menunjukkan perkembangan yang baik sejak kembali diaktifkan pada Maret 2022 lalu. Dia memaparkan secara akumulatif total nilai transaksi triparty repo dari Maret–Desember 2022 mencapai Rp520,8 miliar dengan volume mencapai 2,28 miliar saham.
“Sementara, total nilai outstanding transaksi triparty repo hingga 20 Desember sudah mencapai Rp405 miliar,” katanya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Kamis (29/12/2022).
Iding menambahkan sebanyak 9 anggota bursa telah menjadi partisipan triparty repo. Mandiri Sekuritas, MNC Sekuritas, Henan Putihrai Sekuritas, Pendanaan Efek Indonesia, dan Nikko Sekuritas Indonesia menjadi beberapa anggota bursa yang telah terlibat dalam transaksi triparty repo.
Selain itu, ada pula Nilai Inti Sekuritas, Surya Fajar Sekuritas, Pilarmas Investindo Sekuritas, serta Harita Kencana Sekuritas.
Sebagai informasi, transaksi repo adalah bentuk transaksi jual efek yang diikuti dengan perjanjian membeli kembali efek tersebut dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga
KPEI juga mencatat terjadinya kenaikan rata-rata nilai transaksi harian (RNTH). Iding mengatakan rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp14,9 triliun hingga 20 Desember 2022. Sementara itu, nilai setelmen transaksi saham adalah senilai Rp5,34 triliun, atau efisiensi sebesar 57 persen.
Selanjutnya, Iding juga melaporkan tidak adanya kasus gagal bayar hingga akhir Desember 2022 dan selama 5 tahun terakhir. Hal ini menunjukan KPEI secara efektif telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengelola risiko atas setiap transaksi dan proses penyelesaian transaksi.
“Ini kinerja dari kita semua, baik OJK dalam melakukan pengawasan, SRO, dan juga tentunya para pelaku pasar yang disiplin dalam melakukan manajemen risikonya,” jelas Iding.
Iding mengatakan KPEI juga memiliki dana jaminan serta penyisihan cadangan jaminan untuk memperkuat keamanan penjaminan transaksi yang dilakukan pihaknya. Dana jaminan yang dimiliki KPEI hingga akhir 2022 telah mencapai Rp7 triliun, atau naik dari posisi akhir tahun 2021 senilai Rp6,21 triliun.
Sementara itu, pada periode waktu yang sama cadangan jaminan KPEI adalah sebesar Rp181,44 miliar. Cadangan jaminan merupakan akumulasi dana yang berasal dari penyisihan laba bersih perusahaan dalam bentuk kas atau setara kas yang digunakan untuk melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
KPEI juga melakukan pengelolaan agunan Anggota Kliring (AK) serta nasabahnya untuk mengantisipasi kegagalan penyelesaian transaksi bursa dan mengelola risiko kredit. Hingga 20 Desember 2022, total Nilai Agunan telah mencapai Rp32,21 triliun yang terdiri dari agunan online sebesar Rp24,43 triliun dan agunan offline sebesar Rp7,77 triliun.