Bisnis.com, JAKARTA — Emiten properti favorit Lo Kheng Hong, PT Intiland Development Tbk. (DILD) menggunakan lahan seluas 9.944 meter persegi senilai Rp300 miliar sebagai jaminan untuk kepentingan pemegang Sukuk Ijarah.
Berdasarkan keterbukaan informasi, tanah tersebut akan digunakan sebagai jaminan pemegang Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap III Tahun 2022. Adapun lahan tersebut merupakan milik atas nama entitasnya, yakni PT Grande Family View (GFV) di Graha Famili Surabaya, Surabaya, Jawa Timur yang nilainya mencapai Rp300 miliar.
Manajemen menyebut tanah milik GFV tersebut digunakan sebagai jaminan agar menjamin seluruh jumlah yang dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah. Sebagai informasi 75 persen saham DILD dipegang oleh GFV.
“Sebab apapun juga terutang dan wajib dibayarkan oleh perseroan kepada pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Pengikatan melalui Wali Amanat,” Direktur Intiland Archied Noto Pradono dalam keterbukaan informasi, Senin (26/12/2022).
Selain itu, transaksi ini juga disebut tidak berdampak signifikan terhadap perseroan dan tidak mengandung benturan kepentingan. DILD juga bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dalam informasi tersebut.
“Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dan bukan transaksi benturan kepentingan,” ujar Archied.
Baca Juga
DILD menerbitkan Sukuk Ijarah I Tahap III Tahun 2022 sebesar Rp250 miliar pada November 2022. Sebanyak Rp9,53 miliar akan digunakan untuk membayar sebagian utang pokok DILD kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI). Kemudian Rp6,82 miliar akan digunakan untuk membayar sebagian utang pokok kepada PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) sebesar Rp6,82 miliar.
Selain itu dana juga akan digunakan untuk membayar sebagian utang pokok entitas anak. Sebesar Rp29,93 miliar akan digunakan untuk membayar sebagian utang PT Perkasalestari Utama ke PT Bank Victoria International Tbk. (BVIC), Rp73,60 miliar digunakan untuk melunasi utang PT Inti Gria Perdana kepada PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP), dan Rp118 miliar untuk kebutuhan modal kerja entitas anak.
DILD tercatat sudah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021 sebesar Rp250 miliar dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 senilai Rp250 miliar.