Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Investor GOTO, Grup Telkom (TLKM) Buka Suara Soal PHK 1.300 Karyawan

Sebagai salah satu investor, Telkomsel menyampaikan pandangan terkait langkah manajemen GoTo yang melakukan PHK 1.300 karyawan.
Telkomsel sebagai salah satu investor menyampaikan pandangan terkait langkah manajemen GoTo yang melakukan PHK 1.300 karyawan. Bisnis/Himawan L Nugraha
Telkomsel sebagai salah satu investor menyampaikan pandangan terkait langkah manajemen GoTo yang melakukan PHK 1.300 karyawan. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu investor GOTO, Anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) Telkomsel, menyampaikan pandangannya terkait aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.300 karyawan yang dilakukan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO).

Telkomsel merupakan salah satu investor GOTO sebelum GOTO melakukan penawaran umum perdana (IPO) sahamnya di pasar modal.

Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki Hamsat Bramono menerangkan sebagai salah satu investor, Telkomsel menghormati kebijakan yang diambil oleh manajemen GoTo.

"Telkomsel meyakini kebijakan tersebut telah melalui pertimbangan bisnis yang matang untuk jangka panjang dan memperhatikan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi manajemen GoTo kepada karyawan terdampak," katanya kepada Bisnis, Jumat (18/11/2022).

Lebih jauhnya, dia menegaskan Telkomsel tetap berkomitmen mendorong kolaborasi yang sedang berjalan, dengan memperkuat sinergy value dengan GOTO. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan performa GOTO ke depan.

GOTO resmi melakukan pemutusan hari kerja (PHK) sekitar 1.300 karyawan. Langkah ini merupakan upaya perseroan beradaptasi dengan tantangan global yang berdampak besar terhadap GOTO.

Jumlah karyawan yang dirampingkan oleh GOTO sebanyak 1.300 karyawan atau 12 persen dari total 9.630 karyawan. Manajemen juga menyebut karyawan yang terdampak telah mendapat pemberitahuan hari ini.

Nantinya, karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dengan demikian bagi karyawan yang berbasis di Indonesia akan mendapat kompensasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Beleid tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

Adanya tantangan pada kondisi perekonomian secara global disebut berdampak signifikan kepada para pelaku usaha di seluruh dunia. Manajemen GOTO menilai perseroan perlu beradaptasi dalam menyikapi tantangan tersebut.

Langkah ini diambil oleh GOTO dalam rangka mendorong percepatan kemandirian finansial. Manajemen menilai GOTO harus berupaya untuk berakselerasi menjadi bisnis mandiri secara finansial dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang.

Kedepannya GOTO akan fokus kepada layanan inti yang terdiri dari on-demand, e-commerce, financial technology. Sementara itu, GOTO mengklaim mencatatkan pertumbuhan yang konsisten dalam tiga layanan inti tersebut dengan mendorong peningkatan jumlah pengguna multiplatform, alokasi secara efektif, dan membangun sinergi terintegrasi dalam ekosistem.

Manajemen menjelaskan adanya kebijakan PHK tersebut tidak akan mempengaruhi layanan GOTO kepada konsumen maupun para mitra pengemudi dan pedagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper