Bisnis.com, JAKARTA – Pangsa pasar aset kripto yang perdagangannya diberhentikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Token FTX tercatat tidak sampai 1 persen. Investor Indonesia diharapkan tidak menarik dananya dari aset kripto secara drastis.
Adapun, Bappebti telah resmi menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX menyusul bangkrutnya perusahaan pembuat aset kripto tersebut.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan resminya pada Kamis (17/11/2022) menjelaskan, penghentian perdagangan menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam.
“Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat. Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis,” jelas Didid.
Didid mengatakan hingga saat ini terdapat beberapa pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token.
Bappebti mencatat, nilai transaksi Token FTX di Indonesia pada periode Januari – Oktober 2022 adalah senilai Rp106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435.
Baca Juga
Ia menambahkan pangsa pasar Token FTX terbilang kecil pada transaksi kripto di Indonesia. Total nilai transaksi aset kripto tersebut bahkan tidak sampai 1 persen.
“Pangsa Token FTX hanya 0,038 persen dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari - Oktober 2022 sebesar Rp279,8 trilliun,” jelasnya.
Didid berharap, minimnya eksposur Token FTX di pasar Indonesia dapat menjaga pasar kripto domestik tetap kondusif. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasabah aset kripto Indonesia.
“Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX saat ini,” jelas Tirta.
Ia memaparkan, pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan Token FTX wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya. Dengan kata lain, memindahkan aset kripto milik nasabah ke dompet atau wallet nasabah
Adapun, pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar perlu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti. Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah.