Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FTX Bangkrut, Bappebti Kaji Ulang Daftar Aset Kripto di Indonesia

Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX.
Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX.
Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan akan mengkaji ulang daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia menyusul penghentian transaksi untuk Token FTX.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasabah aset kripto Indonesia.

“Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX saat ini,” jelas Tirta dikutip dari keterangan resmi Bappebti, Kamis (17/11/2022).

Ia memaparkan, pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan Token FTX wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya. Dengan kata lain, memindahkan aset kripto milik nasabah ke dompet atau wallet nasabah

Adapun, pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar perlu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti. Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah.

Lebih lanjut, Tirta mengingatkan volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis setiap nasabah. Investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatil atau mudah berubah. 

“Artinya, dapat meraup keuntungan yang besar dalam waktu singkat, namun potensi kerugiannya juga sangat besar atau high risk, high return, sehingga nasabah perlu waspada,” imbuhnya.

Tirta juga mengimbau pedagang fisik aset kripto untuk tetap memprioritaskan perlindungan dana nasabah dan masyarakat untuk memahami terlebih dahulu mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi. 

Adapun, sebelum memutuskan untuk bertransaksi, investor dapat mencari informasi terkait profil dan legalitas pelaku usaha serta jenis aset kripto yang diperdagangkan melalui tautan https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id.

Sebelumnya, FTX sebagai perusahaan yang merancang token FTX telah mengajukan kebangkrutan chapter 11 ke pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX terus turun secara drastis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper