Bisnis.com, JAKARTA - Investor kawakan Lo Kheng Hong saat ini memegang kepemilikan pada empat saham emiten, yang jumlahnya masing-masing di atas 5 persen. Kepemilikan tersebut termasuk pada produsen ban PT Gajah Tunggal Tbk. (GJTL).
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per Senin (14/11/2022), Lo Kheng Hong (LKH) memegang kepemilikan saham di atas 5 persen pada 4 emiten berbeda, yakni pada emiten Hary Tanoesoedibjo, PT Global Mediacom Tbk. (BMTR); emiten pembiayaan, PT Clipan Finance Indonesia Tbk. (CFIN); emiten properti, PT Intiland Development Tbk. (DILD); dan emiten produsen ban, PT Gajah Tunggal Tbk. (GJTL).
Pada saham anak usaha MNCN, BMTR, Pak Lo, begitu dia disapa, memegang kepemilikan setara 6,38 persen dengan jumlah 1.058.274.000 saham. LKH membagi kepemilikannya dalam 6 rekening efek berbeda, yang tertinggi melalui PT Panin Sekuritas sebanyak 721.336.800 saham.
Selanjutnya, investor pasar modal yang menerapkan value investing ini memegang saham CFIN sebesar 5,12 persen dengan total saham 203.944.700 saham. Loe Kheng Hong membagi kepemilikannya dalam 4 rekening sekuritas berbeda.
Kemudian, ada saham DILD yang baru-baru ini dikuasai minoritasnya oleh LKH. Dia memegang 6,28 persen saham DILD dengan jumlah saham sebanyak 651.416.700 saham.
Lo Kheng Hong membagi kepemilikannya dalam 6 rekening sekuritas yang berbeda dengan kepemilikan terbanyak sebesar 497.963.100 lembar melalui PT Sinarmas Sekuritas.
Baca Juga
Selain itu, LKH juga memegang kepemilikan GJTL sebanyak 5,17 persen atau 180.001.000 saham melalui 8 rekening sekuritas yang berbeda.
Kembalinya LKH sebagai pemegang saham minoritas GJTL setelah sebelumnya pada data KSEI per 9 November 2022, namanya tidak lagi menjadi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5 persen dari GJTL.
Padahal, dari laporan per 30 September 2022, namanya masih ada dengan menggenggam saham sebanyak 180.001.000 saham setara 5,165 persen. Jika mengacu pada data lama dan terbaru KSEI, jumlah kepemilikan saham Pak Lo tidak berubah sama sekali.
Saat ini, bursa saham menggunakan single investor identification (SID). Dengan begitu, meski pemegang saham memecah kepemilikannya menggunakan beberapa nominee, nama pemegang saham asli bakal tetap muncul selama total kepemilikannya di atas 5 persen.