Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham emiten properti PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI). Sebelumnya, CPRI terancam delisting lantaran telah disuspensi selama 12 bulan.
Merujuk pada pengumuman BEI No. Peng-UPT-00017/BEI.PP1/10-2022, pihak bursa menyampaikan CPRI telah melakukan pemenuhan atas kewajiban penyampaian laporan keuangan beserta dendanya. Adapun CPRI disuspensi lantaran terlambat memberikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2020, Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2021, dan Laporan Keuangan Interim Per 30 Juni 2021.
"Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sejak sesi I perdagangan hari Rabu, 5 Oktober 2022,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A. dikutip pada Rabu (5/10/2022).
Sebelumnya, saham CPRI sempat disuspensi dan bahkan terancam delisting dari bursa lantaran keterlambatan dalam menyampaikan laporan keuangan. Informasi ini disampaikan oleh BEI melalui pengumuman No.: Peng-00012/BEI.PP1/08-2022 yang keluar pada 30 Agustus 2022.
“Dapat kami sampaikan bahwa saham CPRI telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023,” tulis BEI dalam pengumumannya.
Setelah suspensi dibuka, saham CPRI tercatat stagnan pada level Rp50 alias saham gocap. CPRI hanya diperdagangkan sebanyak 7 kali. Sebanyak 6,3 ribu saham tersebar dengan nilai yang mencapai Rp315 ribu.
Baca Juga
Price earning ratio (PER) saham CPRI berada di posisi minus 59,29 kali dan kapitalisasi pasar mencapai Rp121,67 miliar.