Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Memahami Cap X Pada Saham MINA Milik Suami Puan Maharani

BEI menjelaskan notasi khusus X diberi pada saham MINA yang baru diakuisisi suami Puan Maharani, yakni Happy Hapsoro.
Bisnis leisure milik PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) di Bali./website perseroan.
Bisnis leisure milik PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) di Bali./website perseroan.

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan notasi khusus yang disematkan kepada beberapa perusahaan. Salah satunya adalah PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) yang baru-baru ini diakuisisi oleh suami Puan Maharani, yakni Hapsoro (Happy) Sukmonohadi.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia menerangkan bahwa notasi khusus bukanlah suatu bentuk hukuman atau ketetapan dari bursa. Melainkan merupakan penyematan status suatu perusahaan tercatat berdasarkan kondisi aktual atas hal yang informasinya bersifat publik.

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan notasi khusus merupakan informasi yang bertujuan memberikan awareness bagi investor apabila ada kondisi yang berpengaruh negatif bagi perusahaan. Notasi khusus juga diberikan sebagai bentuk adanya karakteristik tertentu yang membedakan suatu perusahaan tercatat dengan lainnya.

“Selain itu, notasi khusus ini juga dimaksudkan dalam rangka perlindungan kepada investor,” ujar Nyoman pada Jumat (30/9/2022).

Nyoman, juga menjelaskan adanya notasi khusus terhadap emiten tak lantas berpotensi masuk ke daftar unusual market activity (UMA) ataupun suspensi. Emiten yang terkena suspensi maupun disematkan UMA adalah emiten yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Hal ini terlepas dari ada atau tidaknya notasi khusus yang disematkan kepada suatu emiten.

PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) yang baru-baru ini dibeli oleh Happy dengan mahar Rp75 miliar mendapat notasi khusus "X" dari BEI. Arti dari notasi X sendiri adalah bahwa perusahaan tercatat memenuhi kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Notasi Khusus merupakan fitur yang dikeluarkan oleh BEI sebagai pemberitahuan kepada investor bahwa suatu emiten sedang dalam kondisi kurang baik atau bermasalah. Adapun notasi diberikan dalam bentuk huruf yang memiliki pengertian berbeda-beda.

Adapun saham MINA disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran terlambat membayar iuran. BEI melakukan suspensi terhadap MINA pada perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak Sesi I perdagangan Efek tanggal 18 Juli 2022.

Data RTI menunjukkan saham MINA berada di level Rp50 alias saham gocap dengan price earning ratio (PER) minus 70,06x. Sebagai informasi, saham MINA juga telah terparkir di level gocapan sejak awal tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper