Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Salinan Putusan MA, Kapan Gembok Saham Sritex (SRIL) Dibuka Bursa?

Sritex mengumumkan telah mendapatkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) SRIL.
Seorang karyawan tengah memeriksa mesin di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk./sritex.co.id
Seorang karyawan tengah memeriksa mesin di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk./sritex.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tekstil asal Sukoharjo, Jawa Tengah, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex menyampaikan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Meski demikian, saham SRIL terpantau masih disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Jumat (30/9/2022).

Lalu, kapan saham SRIL akan dibuka BEI?

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, berdasarkan keterbukaan informasi perseroan pada 30 Agustus 2022, SRIL mengumumkan telah mendapatkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) SRIL yang telah berkekuatan hukum tetap.

Disamping itu, lanjut dia, terdapat pengumuman KSEI tanggal 22 September 2022 terkait perubahan jadwal pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex tahap III tahun 2018.

"Sehubungan dengan telah diperolehnya putusan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap, serta telah terdapatnya pengumuman KSEI, Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham SRIL berdasarkan tiga hal," kata Nyoman, Jumat (30/9/2022).

Pertimbangan pertama bursa, yakni sudah terpenuhinya seluruh kewajiban yang menyebabkan suspensi saham SRIL. Pertimbangan kedua, yakni tidak adanya potensi penyebab terganggunya going concern SRIL, akibat potensi berlanjutnya Perkara PKPU dan kepailitan perseroan. Pertimbangan ketiga, SRIL telah melaksanakan public expose insidentil.

"Bursa telah meminta SRIL untuk melaksanakan public expose insidentil, setelah perkara PKPU dan kepailitan perseroan selesai, serta tidak terdapat potensi berlanjutnya perkara dimaksud," ucap Nyoman.

Sebagai informasi, Bursa telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Mei 2021.

Hal ini dikarenakan adanya pengumuman KSEI terkait penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN SRITEX tahap III tahun 2018 ke-6, yang salah satunya disebabkan oleh perseroan dalam status PKPU.

Sebelumnya, Corporate Secretary SRIL Welly Salam mengatakan, SRIL sudah menyelesaikan administrasi yang diperlukan dari pihak BEI, untuk pencabutan suspensi saham SRIL.

SRIL membutuhkan salinan keputusan pencabutan kasasi dari QNB dan Citibank dari MA untuk menjadi dasar bagi SRIL untuk melakukan keterbukaan informasi, dan menyampaikan hal-hal yang terkait administrasi ke BEI dan Otoritas Jasa Keuangan, serta kreditur dan pemegang saham lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper