Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tekstil asal Sukoharjo, Jawa Tengah, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex menyampaikan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
Surat Putusan tersebut mengenai pencabutan permohonan kasasi oleh PT Citibank N.A. Indonesia dan penolakan permohonan kasasi oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Manajemen SRIL mengatakan, terhitung sejak diterimanya pemberitahuan resmi ini, maka perdamaian yang dicapai oleh Sritex Group dan para kreditornya dalam proses PKPU, saat ini telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dengan diterimanya putusan MA ini, maka tinggal menunggu waktu bagi saham SRIL untuk diperdagangkan lagi.
Sebelumnya, Corporate Secretary SRIL Welly Salam mengatakan, SRIL sudah menyelesaikan administrasi yang diperlukan dari pihak BEI, untuk pencabutan suspensi saham SRIL.
SRIL membutuhkan salinan keputusan pencabutan kasasi dari QNB dan Citibank dari MA untuk menjadi dasar bagi SRIL untuk melakukan keterbukaan informasi, dan menyampaikan hal-hal yang terkait administrasi ke BEI dan Otoritas Jasa Keuangan, serta kreditur dan pemegang saham lainnya.
Sebagai informasi, BEI mencatat saham SRIL telah mengalami suspensi selama satu tahun per 18 Mei 2022, sehingga berpotensi delisting. Masa suspensi saham SRIL akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2023.
Setelah Lolos PKPU, Sritex (SRIL) Akhirnya Terima Putusan MA
Dengan diterimanya salinan putusan MA, maka perdamaian yang dicapai PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Kurniasari Saumi
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho
Konten Premium