Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda (GIAA) Ajukan Chapter 15 di Pengadilan New York, Perlindungan Kebangkrutan

Permohonan Chapter 15 Garuda (GIAA) merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni lalu.
Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia
Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten Maskapai nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) resmi mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat (23/9/2022) lalu.

Pengajuan Chapter 15 ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan memastikan langkah implementasi atas misi restrukturisasi perusahaan yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yurisdiksi internasional khususnya di Amerika Serikat.

Adapun Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan (recognition) putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui, di negara lain yang melibatkan debitur, aset, kreditur, dan pihak lain dari lebih satu negara.

Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan Permohonan Chapter 15 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni lalu.

“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” papar Irfan dalam keterangan resmi, Senin (26/9/2022).

Menurutnya, proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama segenap pemangku kepentingan selama lebih dari 6 bulan lamanya, dilakukan dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terselesaikan dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha Perusahaan.

"Oleh karena itu, melalui pengajuan permohonan Chapter 15 ini kami berharap akan dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat," katanya.

Hal ini juga menjadi komitmen berkelanjutan Garuda atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95 persen kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur.

"Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha," kata Irfan.

Dalam proses PKPU di Jakarta, Juli lalu, GIAA berhasil memangkas setengah kewajiban utangnya menjadi US$5 miliar dari posisi US$10 miliar. Sebagai bagian dari proses homologasi, di dalam negeri, Garuda masih menghadapi permintaan kasasi dari kreditur yang menolak hasil PKPU yang berujung homologasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper