Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda (GIAA) Tunggu Mahkamah Agung agar Dapat PMN Rp7,5 triliun

Komisi XI DPR merestui rencana PMN melalui rights issue PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) Rp7,5 triliun. Sebelum terealisasi, GIAA masih menunggu Mahkamah Agung
Karyawan melakukan perawatan pesawat milik PT Garuda Indonesia di dalam hanggar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten, Kamis (30/6/2022). Bloomberg/ Dimas Ardian
Karyawan melakukan perawatan pesawat milik PT Garuda Indonesia di dalam hanggar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten, Kamis (30/6/2022). Bloomberg/ Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mendapatkan persetujuan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun dari Komisi XI DPR. Sebelum terealisasi, GIAA masih menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir mengungkapkan Komisi XI DPR RI mendukung restrukturisasi dan menyetujui PMN kepada garuda melalui mekanisme rights issue dengan PMN Rp7,5 triliun dan privatisasi emiten berkode GIAA pada 2022 ini.

"Kepemilikan saham pemerintah juga tetap menjadi mayoritas minimal 51 persen serta mempertahankan saham merah putih sebagai penentu kebijakan dan pengambil keputusan. Pelaksanaan PMN dilakukan setelah Keputusan kasasi homologasi PKPU," jelasnya menutup kesimpulan Rapat Dengar Pendapat di Komisi XI DPR, Rabu (26/9/2022).

Hasil kesimpulan juga menekankan restrukturisasi PMN dan privatisasi GIAA diarahkan mendukung perbaikan kinerja keuangan dan operasional serta memperkuat mitigasi risiko.

PMN GIAA dialokasikan maintenance, restorasi, pemenuhan maintenance reserve, dan modal kerja serta penyelesaian inisiatif strategis perseroan yang pelaksanaannya akan dimonitor dan dituangkan dalam KPI.

"KPI yang dimonitor antara lain kinerja keuangan, potensi penerimaan negara, efektivitas penyerapan PMN, manfaat optimalisasi route network, dan manfaat dampak ekonomi. Kementerian Keuangan yang melakukan monitoring KPI tersebut," terangnya.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan memang masih menanti putusan kasasi yang ditargetkan akan rampung pada pekan ini atau awal Oktober 2022.

"Kasasi, ini masih ditunggu, insya Allah akhir minggu ini atau awal bulan depan akan mendapatkan mengenai konfirmasi keputusan kasasi karena yang diajukan kasasi adalah peserta PKPU yang sebenarnya dipersyaratkan setuju dan tidak setuju dengan program bukan mempertanyakan keputusan keseluruhan," kata Irfan.

Lebih lanjut, Irfan menegaskan rencana rights issue bakal dilaksanakan pada awal Desember 2022. Sementara itu, konversi utang menjadi saham dilaksanakan pada pekan ketiga Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper