Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) akhirnya mendapatkan kepastian rights issue beserta penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3,9 triliun setelah disepakati oleh Komisi XI DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan mengungkapkan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (12/9/2022), menyetujui pelaksanaan rights issue dari emiten berkode WSKT ini.
Komisi XI DPR RI menyetujui proses privatisasi dan penyertaan modal negara (PMN) melalui mekanisme rights issue kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) pada 2022, dengan PMN sebesar Rp3 triliun, dan nilai rights issue porsi publik sebesar Rp900 miliar.
"Dengan struktur kepemilikan saham pemerintah tetap sebesar 75,35 persen, dan kepemilikan saham publik sebesar 24,65 persen," ungkap petikan kesimpulan RDP di Komisi XI DPR tersebut, Senin (12/9/2022).
Waskita juga diminta memastikan proses rights issue telah memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Komisi XI DPR juga meminta agar rights issue WSKT diarahkan memperkuat ekuitas WSKT untuk meningkatkan kinerja operasional.
Selain itu, WSKT juga diwajibkan melanjutkan upaya penyehatan keuangan WSKT melalui strategi 8 stream dan strategi lain agar dikelola dapat mempercepat peningkatan kinerja keuangan WSKT.
Baca Juga
Percepatan peningkatan kinerja tersebut diperlihatkan dengan perbaikan rasio keuangan, total arus kas dari aktivitas operasi positif, pendapatan usaha kembali ke kapasitas normal, dan laba bersih positif.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban juga menegaskan agar proses rights issue ini dapat terlaksana dan diserap oleh pasar.
"Kami berharap pelaksanaan rights issue ini dapat berjalan lancar, publik bersama pemerintah bisa menyerap rencana rights issue ini," katanya.
Kementerian Keuangan lanjut petikan simpulan tersebut diminta memperkuat kebijakan dan regulasi atas Kekayaan Negara yang Dipisahkan yang pengelolaannya diserahkan kepada perseroan diwajibkan memenuhi syarat, ketentuan, dan KPI tertentu.
Di antaranya, pengelolaan memenuhi prinsip good governance, memiliki manajemen risiko, bisnis proses profesional, dan pembentukan anak usaha dengan syarat, ketentuan, dan KPI tertentu.
Selain itu, DJKN agar menyampaikan roadmap dari restrukturisasi bisnis dan refocusing bisnis dalam rangka peningkatan efisiensi berdasarkan keputusan Raker Komisi XI DPR pada 15 Desember 2021.