Bisnis.com, JAKARTA — Sistem kelas pada BPJS Kesehatan akan ditiadakan, seiring dengan diterapkannya sistem kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS). Emiten pengelola rumah sakit Mitra Keluarga PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. (MIKA) memperkirakan kebijakan tersebut akan berdampak positif pada kinerja pada masa mendatang.
Head of Investor Relations Mitra Keluarga Karyasehat Aditya Widjaja mengatakan peniadaan kelas BPJS akan diikuti dengan simplifikasi yang berfokus pada layanan standar.
“Dengan simplifikasi kelas menjadi kelas standar, kami melihat akan ada pergeseran dari pasien kelas 1 BPJS menjadi private patient karena nantinya layanan BPJS kurang lebih setara dengan kelas 2 dan 3. Jika pasien ingin tetap mendapatkan layanan kelas 1, maka mereka harus menjadi private patient,” kata Aditya, Senin (12/9/2022).
Mayoritas pendapatan MIKA tercatat disumbang oleh segmen private patient. Segmen ini mencakup pasien terlindungi asuransi swasta atau perusahaan dengan kontribusi 48,6 persen dan pasien mandiri dengan pembiayaan pribadi (out of pocket patient) sebesar 31,5 persen. Sementara itu, kontribusi pemasukan dari pasien yang terlindungi jaminan kesehatan nasional BPJS adalah sebesar 16,8 persen pada semester I/2022.
“Dengan pergeseran ini, bagi kami Mitra Keluarga ini merupakan hal yang positif karena mayoritas pendapatan kami disumbang dari private patient dan bukan BPJS,” katanya.
Sejauh ini, total 18 unit rumah sakit Mitra Keluarga melayani pasien jaminan kesehatan nasional (JKN), sementara 8 lainnya tidak melayani pasien JKN. Pada 2014, tidak ada satupun dari 13 rumah sakit Mitra Keluarga yang melayani pasien JKN.
Baca Juga
Adapun pada enam bulan pertama 2022, MIKA membukukan pendapatan sebesar Rp2,07 triliun atau turun 13,28 persen secara tahunan dibandingkan dengan semester I/2021 sebesar Rp2,38 triliun. Turunnya pendapatan terjadi seiring dengan koreksi pada pendapatan segmen rawat inap sebesar 13,92 persen menjadi Rp1,36 triliun dan segmen rawat jalan turun 11,51 persen menjadi Rp707,69 miliar.
Kinerja pendapatan tersebut membuat laba bersih MIKA ikut turun menjadi Rp529,76 miliar, 13,98 persen lebih rendah daripada semester I/2021 sebesar Rp615,87 miliar. Meski demikian, MIKA tetap menargetkan pendapatan sampai akhir 2022 bisa tumbuh maksimal 5 persen secara tahunan atau setidaknya sama dengan tahun lalu.