Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru Nomor 15/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka mewajibkan emiten meminta restu dari Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan stock split.
Menanggapi hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, POJK 15/2022 ini diundangkan pada 22 Agustus 2022 dan akan mulai berlaku 6 bulan kemudian.
"POJK ini merupakan peraturan pertama yang mengatur secara khusus mengenai stock split dan reverse stock," ucap Nyoman, Kamis (8/9/2022).
Sebelumnya, lanjut dia, Bursa mengatur beberapa ketentuan terkait stock split dan reverse stock dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Menurutnya, adanya POJK 15/2022 ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang komprehensif untuk pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh perusahaan terbuka.
Nyoman menjelaskan, salah satu hal baru yang diatur dalam POJK ini adalah perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa atas rencana stock split dan reverse stock sebelum pengumuman RUPS, dalam rangka persetujuan stock split dan reverse stock.
Baca Juga
Lebih lanjut, Nyoman mengatakan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 15/2022, dalam memberikan persetujuan prinsip, Bursa harus mempertimbangkan 8 hal, yakni tingkat likuiditas perdagangan saham perusahaan terbuka, harga saham dan fluktuasi harga saham perusahaan terbuka, kinerja fundamental keuangan perusahaan terbuka, dan rasio pemecahan saham dan penggabungan saham.
Lalu, jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat, pengawasan perdagangan saham perusahaan terbuka, laporan penilaian saham yang disusun oleh penilai, dan pertimbangan dari OJK.
"Dengan adanya prosedur persetujuan prinsip dari Bursa, diharapkan hal ini dapat memastikan pelaksanaan stock split dan reverse stock, khususnya terkait pemenuhan persyaratan dan jadwal pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan," kata dia.
Adapun, sesuai Pasal 8 POJK 15/2022, Bursa akan menerbitkan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian persetujuan atas stock split dan reverse stock paling lama 3 bulan sejak POJK ini berlaku.