Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Grup Bakrie, Garuda Indonesia, hingga AirAsia Dipantau BEI, Ada Apa?

Bursa Efek Indonesia mengeluarkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku mulai Kamis, (25/8/2022).
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia merilis surat edaran terbaru berisi Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku efektif mulai hari ini.

Dalam daftar tersebut, ada sejumlah emiten yang termasuk kriteria efek dalam pemantauan khusus, di antaranya beberapa saham Grup Bakrie.

PT Bakrie Brothers Tbk. (BNBR) dan PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY) misalnya, masih betah dalam daftar efek pemantauan khusus karena harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51.

Sementara itu, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. (UNSP) termasuk dalam kriteria ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

Emiten Grup Bakrie lainnya, PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL) juga masuk dalam kriteria yang sama, ditambah likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler.

Selanjutnya ada emiten maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) yang masuk dalam kriteria serupa, dengan kondisi masih dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

Maskapai penerbangan besutan Tony Fernandes, PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) juga termasuk dalam kriteria ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, bernasib sama dengan emiten anak usaha konstruksi BUMN, PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).

Dalam daftar pemantauan khusus tersebut, BEI menyebut ada 133 emiten yang memenuhi setidaknya 1—4 kriteria yang ditetapkan dari 7 kriteria.

Kriteria pemantauan khusus berkaitan dengan harga rata-rata saham yang kurang dari Rp51 selama 6 bulan, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer), hingga aktivitas perdagangan yang menyebabkan penghentian sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper