Bisnis.com, JAKARTA - Korea Selatan berencana memblokir bursa aset kripto asing yang tidak memiliki registrasi untuk beroperasi di dalam negeri dan dapat meluncurkan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.
Dilansir dari Bloomberg pada Kamis (18/8/2022), sebuah unit intelijen dari Komisi Jasa Keuangan (FSC) telah melaporkan 16 bisnis kripto asing ke badan investigasi negara dan meminta lembaga lain untuk memblokir akses ke situs web perusahaan tersebut.
Sebuah pernyataan pada Kamis (18/8/2022), mencantumkan nama KuCoin, MEXC, Phemex, XT.com, Bitrue, ZB.com, Bitglobal, CoinW, CoinEX, AAX, ZoomEX, Poloniex, BTCEX, BTCC, DigiFinex, dan Pionex.
FSC bermaksud untuk melaporkan pelanggaran ke negara-negara tempat perusahaan berasal dan akan berusaha mengisolasi mereka dari sektor cryptocurrency lokal lainnya jika mereka tidak mendapatkan izin yang diperlukan.
Di dalam pernyataan tersebut, tertulis bahwa orang-orang yang menjalankan bisnis ilegal secara tidak terdaftar akan menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga 50 juta won (US$37.900). Mereka juga dilarang mendaftarkan perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
Korea Selatan tahun lalu mengamanatkan bahwa platform cryptocurrency harus mendapatkan sertifikasi Information Security Management System.
Baca Juga
Sejak saat itu, lebih dari setengah bursa kripto Korsel mengakhiri operasinya. Saat ini, ada 35 penyedia layanan aset virtual terdaftar sebagai platform legal di negara tersebut, termasuk Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax, yang menyumbang lebih dari 99 persen pangsa pasar domestik.
Pemerintah di seluruh dunia memperketat pengawasan terhadap sektor crypto setelah penurunan harga tahun ini menyebabkan sejumlah keruntuhan platform kripto, termasuk hancurnya ekosistem Terraform Labs yang dibangun oleh pengusaha Korsel Do Kwon, yang berakibat ludesnya pangsa pasar TerraUSD sebesar US$40 miliar.