Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Kripto Capai Rp212 Triliun, Bagaimana Keamanannya?

Pedagang aset kripto dan pemerintah memberikan perlindungan keamanan investor kripto yang telah bertransaksi hingga Rp212 triliun per Juli 2022.
Ilustrasi Bitcoin. Reuters
Ilustrasi Bitcoin. Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pedagang aset kripto melakukan sejumlah antisipasi agar pengguna merasa aman sebab hingga Juli 2022 nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp212 triliun di Indonesia.

Pembahasan mengenai investasi kripto terus menarik perhatian masyarakat dengan banyaknya kejadian yang terjadi belakangan ini. Di tengah positifnya penerimaan terhadap aset kripto, investor justru mulai khawatir dengan tingkat keamanan yang dimiliki pada investasi kripto.

Mulai dari keamanan pedagang aset kripto, aset yang akan diinvestasikan, hingga bagaimana regulasi yang mengatur untuk memberikan perlindungan bagi investor.

Timothius Martin, CMO Pintu mengungkapkan keamanan investasi kripto perlu melihat beberapa faktor, yaitu dari sisi legalitas dan kinerja.

"Legalitas pedagang aset kripto tersebut wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi [Bappebti] dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika [Kominfo]," terangnya, Selasa (16/8/2022).

Faktor berikutnya, investor mesti melihat kinerja dari perusahaan atau pedagang aset kripto itu sendiri dan dapat dinilai dari feedback yang diberikan oleh pengguna.

Kedua faktor tersebut minimal bisa dilakukan sebelum menentukan pilihan menaruh aset diinvestasikan di centralized exchange yang beroperasi secara resmi di Indonesia.

General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo mengungkapkan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor kripto yang jumlahnya terus bertambah, pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset kripto sejak 2019 melalui Peraturan No.5/2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan No. 8/2021.

Selanjutnya, dari sisi perpajakan juga investasi kripto telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari tanggal 1 Mei 2022

“Masih dalam memastikan keamanan, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper