Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUT ke-45 Pasar Modal, Kenalan dengan Produk Baru BEI Structured Warrant

Structured Warrant dapat membantu perdagangan saham lebih likuid di Bursa Efek Indonesia.
Structured Warrant dapat membantu perdagangan saham lebih likuid di Bursa Efek Indonesia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Structured Warrant dapat membantu perdagangan saham lebih likuid di Bursa Efek Indonesia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Kuangan beserta Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atau Sel- Regulatory Organizations (SRO) bersinergi meluncurkan produk terbaru untuk ditransaksikan di pasar modal Structured Warran atau waran terstuktur.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menjelaskan bahwa peluncuran Structured Warrant berkaitan dengan dengan strategi BEI untuk melakukan pendalaman pasar.

Structured Warrant sendiri merupakan layanan yang bertujuan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia serta menyediakan instrumen lindung nilai bagi investor, yang akan segera bisa ditransaksikan di pasar modal Indonesia.

“Dengan berbagai peraturan yang kami buat, Structured Warrant siap diperdagangkan dengan teratur, wajar dan aman. Structured Warrant adalah efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual suatu underlying securities pada harga dan waktu yang ditentukan,” jelas Iman dalam konferensi pers, Rabu (10/8/2022).

Structured Warrant merupakan produk yang diterbitkan oleh anggota bursa, serta perdagangan dan jatuh temponya dijamin oleh KPEI. Selain itu Structured Warrant juga diterbitkan dengan underlying saham konstituen Indeks Efek IDX 30.

“Waran ini bisa menjadi produk investasi yang menarik bagi seluruh investor di pasar modal. Di samping punya keunggulan, ada risiko di antaranya maksimal kerugian investor sebesar nilai investasi dan memiliki jangka waktu tertentu, di mana setelah tanggal jatuh tempo SW tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Di pasar perdana investor bisa membeli Structured Warrant langsung dari anggota bursa yang menjadi penerbit maupun melalui selling agent saat periode penawaran umum. Untuk pasar sekunder, investor bisa membeli SW melalui anggota bursa yang terdaftar di BEI dengan menggunakan rekening saham yang telah dimiliki.

“KPEI siap memastikan transaksi aman dan menjamin penyelesaiannya. KSEI juga akan menjaga dana investor dengan otomatis melakukan transfer dana ke rekening investor ketika waran mendapatkan keuntungan atau saat jatuh tempo,” imbuhnya.

BEI sendiri bersama-sama dengan OJK dan SRO lainnya terus melakukan upaya pengembangan pasar modal Indonesia. Secara garis besar inisiatif strategis yang dilakukan akan fokus kepada 3 hal pertama mengenai perlindungan investor, kedua pendalaman pasar, dan ketiga sinergi serta konektivitas regional.

“Kami berharap Structure Warrant ini berkontribusi 10-20 persen dari total trading,” kata Iman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper