Bisnis.com, JAKARTA - Emiten produsen lakban PT Ekadharma International Tbk. (EKAD) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split.
Corporate Secretary EKAD Lie Phing dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) EKAD pada Jumat (22/7/2022), pemegang saham menyetujui pemecahan nilai nominal saham perseroan dari semula Rp50 per saham, menjadi Rp10 per saham, atau dengan rasio 1:5.
Dengan stock split ini, jumlah saham EKAD akan bertambah menjadi 3,49 miliar saham, dari sebelumnya 698,7 juta saham.
Permohonan pencatatan stock split dilakukan pada 3 Agustus 2022, dengan pengumuman jadwal pelaksanaan stock split di Bursa pada 10 Agustus 2022.
Kemudian akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan negosiasi pada 19 Agustus 2022, awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan negosiasi pada 22 Agustus 2022.
Kemudian peniadaan perdagangan saham di pasar tunai selama 2 hari bursa pada 22-23 Agustus 2022, akhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan negosiasi pada 23 Agustus 2022, tanggal penentuan pemegang rekening yang berhak atas hasil stock split pada 23 Agustus 2022, dan awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai pada 24 Agustus 2022.
Baca Juga
Adapun hingga perdagangan sesi II pukul 13.49 WIB, saham EKAD tercatat diperdagangkan melemah 5 poin atau 0,35 persen ke level Rp1.415 per saham. Saham EKAD memiliki kapitalisasi pasar senilai Rp988,7 miliar.