Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Suspensi 6 Saham Akibat Mangkir Bayar Iuran, Cek Daftarnya!

Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi 6 saham akibat terlambat membayar iuran tahunan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi 6 saham akibat terlambat membayar iuran tahunan.  Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi 6 saham akibat terlambat membayar iuran tahunan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi 6 saham akibat terlambat membayar iuran tahunan.

Sebagai informasi, emiten memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) tahun 2022. Hal itu tertuang dalam Ketentuan VIII.4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

BEI mengatur bahwa biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh emiten untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa di rekening bank paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.

Lalu mengenai saksi, emiten akan dikenakan sanksi denda oleh Bursa jika terlambat membayar. Denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

Apabila emiten yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham emiten di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.

Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 15 Juli 2022 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2022 terdapat 12 emiten yang belum melakukan pembayaran secara penuh.

BEI melakukan suspensi perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak Sesi I perdagangan Efek tanggal 18 Juli 2022 untuk 6 emiten dengan status perdagangan aktif,

Berikut ini daftar ke-6 emiten tersebut:

  1. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI).
  2. PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI).
  3. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA).
  4. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP).
  5. PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA).
  6. PT Mitra International Resources Tbk (MIRA).

 

Lalu, BEI tetap melakukan suspensi untuk 6 emiten, yaitu:

  1. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).
  2. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM).
  3. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX).
  4. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS).
  5. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).
  6. PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper