Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah hal penting, seperti standar rating risiko, dinilai perlu diberlakukan untuk menciptakan aturan dan tata kelola pasar kripto yang komprehensif di Indonesia.
Laporan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pada Selasa (5/7/2022) menyebutkan perkembangan aset kripto cukup pesat di dunia, termasuk di Indonesia. Seiring dengan pesatnya perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan terkait pajak aset kripto sejak bulan Mei 2022.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
“Pengenaan PPH dan PPN atas transaksi dan pemberian jasa di pasar kripto dimaksudkan untuk menciptakan keadilan di sektor keuangan dan investasi, dimana investor dan pedagang baik di pasar saham maupun kripto dikenakan pajak atas pembelian dan penjualan instrumen investasinya,” demikian kutipan laporan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga tengah berupaya untuk membangun aturan dan tata kelola pasar komprehensif yang mencakup pula pasar kripto, salah satunya melalui RUU-P2SK yang akan dibahas bersama DPR.
Terkait hal tersebut, laporan BKF menyatakan perlu adanya prasyarat penting bagi keberhasilan konsep pemajakan produk berisiko seperti kripto, yaitu adanya suatu standar rating risiko yang disepakati untuk diadopsi oleh para pelaku pasar domestik.
Baca Juga
Standar ini dapat dibangun berdasarkan standar yang telah diperkenalkan oleh lembaga independen yang memiliki reputasi pasar yang baik dan bersifat global. Beberapa variabel yang diukur dalam suatu standar rating risiko produk kripto antara lain indeks risiko yang meliputi volatilitas harga, selisih harga terendah dan tertinggi dalam suatu periode, dan lainnya.
Kedua, indeks teknologi yang mengukur kapasitas dan kemampuan suatu produk kripto termasuk kecepatan dan biaya transaksi, skalabilitas dan kompatibilitas dengan jaringan blockchain lain.
Ketiga, indeks penerimaan pasar yang mengukur sejauh mana produk kripto dimanfaatkan pasar sebagai instrumen tukar dan seberapa jauh perkembangan proyek dan program pemanfaatan yang berjalan diatas jaringannya.
Hasil dari penilaian risiko produk kripto dinilai dapat dijadikan referensi bagi otoritas pasar untuk mengeluarkan izin bagi listing suatu produk kripto di bursa dalam negeri.
“Penilaian juga dapat dijadikan sebagai referensi pengenaan pajak atas risiko produk kripto yang diperdagangkan di pasar dalam negeri dalam rangka mengurangi kecenderungan investor untuk mengambil risiko yang tinggi demi memperoleh selisih keuntungan yang besar,” tutupnya.