Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Private Placement SUN Rp21,86 Triliun ke Bank Indonesia

Transaksi ini merupakan wujud kuatnya sinergi dan koordinasi kebijakan fiskal pemerintah dan kebijakan moneter Bank Indonesia yang bersama-sama berperan dalam menangani dampak Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah melakukan penerbitan empat seri Surat Utang Negara (SUN) melalui skema private placement kepada Bank Indonesia (BI) dengan jumlah total penerbitan sebesar Rp21,86 triliun.

Berdasarkan keterangan resmi dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada Senin (4/7/2022), transaksi ini telah dilakukan pada Rabu (29/6/2022) lalu dan merupakan transaksi yang ketiga dalam rangka implementasi SKB III.

Keempat seri SUN tersebut berjenis variable rate (VR) dengan seri VR0074, VR0075, VR0076, dan VR0077. Nilai penerbitan keempat seri SUN tersebut masing-masing sebesar Rp5,47 triliun.

Adapun, kupon tiga bulan pertama masing-masing seri ditetapkan sebesar 3,04 persen, dengan tanggal setelmen pada 1 Juli 2022. SUN ini bersifat dapat diperdagangkan atau tradeable.

Seri VR0074 akan jatuh tempo pada 1 Juli 2027, sementara seri VR0075 pada 1 Juli 2028. Kemudian, seri VR0076 akan jatuh tempo pada 1 Juli 2029, dan seri VR0077 memiliki tenor 8 tahun dan jatuh tempo pada 1 Juli 2030.

Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 347/KMK.08/2021 dan Nomor 23/11/KEP.GBI/2021 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia untuk Pembiayaan Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan dalam rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Penerbitan SUN ini juga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement.

Transaksi ini merupakan wujud kuatnya sinergi dan koordinasi kebijakan fiskal pemerintah dan kebijakan moneter Bank Indonesia yang bersama-sama berperan dalam menangani dampak Covid-19.

Pemerintah tetap menjaga bahwa kebijakan penanganan dampak Covid-19 ini tetap dalam koridor pengelolaan keuangan yang pruden dan kredibel. Hal ini menjadi pertimbangan penting mengingat target Pemerintah melakukan konsolidasi fiskal di tahun 2023.

Dari sisi pembiayaan APBN, Pemerintah tetap mengelola utang secara hati-hati dan terukur, serta memperhatikan debt affordability untuk menjaga kesinambungan fiskal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper