Bisnis.com, JAKARTA — Emiten pabrik kertas Grup Sinarmas PT Tjiwi Kimia Tbk. (TKIM) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp77,83 miliar atau setara Rp25 per saham. Keputusan ini telah disepakati dalam RUPS Tahunan yang berlangsung pada 10 Juni 2022.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pembagian dividen TKIM akan dimulai dengan Cum Dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 20 Juni 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan Ex Dividen pada 21 Juni 2022 di pasar reguler dan negosiasi.
Cum Dividen di pasar tunai dilaksanakan pada 22 Juni, sementara Ex Dividen di pasar tunai pada 23 Juni 2022.
Adapun pencatatan daftar pemegang saham yang berhak atas dividen tunai atau recording date dilaksanakan pada 22 Juni 2022. Pembayaran dividen akan berlangsung pada 14 Juli 2022.
TKIM tercatat membukukan laba bersih sebesar US$249,00 juta sepanjang 2021. Sebagaimana emiten kertas Grup Sinarmas lainnya, Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. (INKP), sebesar US$10 juta dari laba bersih atau sekitar Rp145,44 miliar ditetapkan sebagai cadangan. Sementara itu, sisa dari laba bersih setelah pajak akan dimasukkan sebagai saldo laba.
RUPS Tahunan TKIM pekan lalu juga berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi perseroan.
Baca Juga
Susunan Dewan komisaris dan direksi perseroan terbaru adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Saleh Husin
- Komisaris : Hendra Jaya Kosasih
- Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
- Komisaris : Andrie Setiawan Yapsir
- Komisaris Independen : Pande Putu Raka
- Komisaris Independen : Ramelan
- Komisaris Independen : Rizal Affandi Lukman
Direksi
- Direktur Utama : Suhendra Wiriadinata
- Direktur : Anton Mailoa
- Direktur : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
- Direktur : Arman Sutedja
- Direktur : Alfian Lim