Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) bakal bersikap kooperatif seiring dengan naiknya status kasus dugaan tindak pidana korupsi di anak usahanya PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho menjelaskan perseroan bakal tetap bersikap kooperatif sepanjang penyelesaian kasus dugaan tipikor tersebut.
"Kami manajemen Waskita Karya selaku perusahaan Holding dari Waskita Beton Precast senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dari kasus tersebut," jelasnya dikutip Kamis (2/6/2022).
Emiten berkode WSKT ini dan seluruh anak usaha senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana yg terjadi di PT Waskita Beton Precast Tbk. tahun 2016-2020 pada Selasa (31/5/2022).
Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada periode tahun 2016-2020 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga
Namun, sejauh ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Jajaran manajemen saat ini telah melakukan sejumlah perbaikan agar anak usaha WSKT menjadi lebih baik ke depannya.
Salah satu program utamanya yakni perbaikan tata kelola perusahaan yang telah ditunjukkan dengan peningkatan skor implementasi Good Corporate Governance (GCG), perolehan sertifikasi ISO 37001 tentang anti penyuapan, implementasi whistle blowing system, implementasi IT pada pelaporan keuangan dan proses bisnis lainnya, hingga internalisasi budaya AKHLAK BUMN.