Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN, subholding gas Pertamina akan membagikan dividen Rp3,01 triliun pada 29 Juni 2022 sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
RUPS PGN menyepakati pembagian dividen senilai Rp3,01 triliun atau setara Rp124,42 per saham. Berikut jadwalnya.
- Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi : 7 Juni 2022
- Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi : 8 Juni 2022
- Cum dividen di pasar tunai : 9 Juni 2022
- Ex dividen di pasar tunai : 10 Juni 2022
Baca Juga
- Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai : 9 Juni 2022
- Tanggal pembayaran dividen : 29 Juni 2022
Dalam RUPST pada Jumat (27/5/2022) emiten berkode saham PGAS ini, pemegang saham memutuskan untuk membagikan deviden tahun buku 2021 sebesar US$205.955.966 atau setara Rp3,01 triliun.
Sebagai informasi, PGN absen menyetor dividen pada tahun lalu. Maklum, perusahaan mencatat kerugian bersih US$264,77 juta sepanjang pada 2020. Sementara pada 2021 PGN berhasil membukukan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$303,82 juta.
Selain itu, RUPST juga menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a Member Firm of Ernst & Young Global Limited) untuk audit tahun 2022 dan besaran tantiem untuk tahun buku 2021 dan gaji/ honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya untuk tahun buku 2022 bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Untuk perubahan pengurus perseroan, Pertamina selaku penerima kuasa dari Seri A Dwiwarna tidak mengusulkan perubahan pengurus dan RUPST membatalkan agenda perubahan pengurus.
“Dalam peran sebagai Subholding Gas Pertamina, perseroan secara berkelanjutan mengoptimalkan setiap peluang gas bumi melalui program gasifikasi, LNG trading, dan retail yang merupakan fokus perusahaan saat ini dan ke depan,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama dalam keterangan pers, Jumat (27/5/2022).