Bisnis.com, JAKARTA - Emiten data center PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) tidak mengalokasikan dividen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Jumat (8/4/2022).
DCII dalam RUPST tersebut memutuskan mengenai penetapan laba bersih sejumlah Rp261,4 miliar. Namun, tidak ada yang ditetapkan sebagai dividen.
Perinciaan alokasi laba bersih, sejumlah Rp5 miliar ditetapkan sebagai tambahan cadangan umum sesuai ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan penggunaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Anggaran Dasar perseroan.
Kemudian, sejumlah Rp256,4 miliar digunakan untuk mendukung kegiatan kegiatan perluasan gedung pusat data perseroan, yang akan disimpan sebagai laba ditahan.
Adapun agenda lain yang juga dibahas dalam RUPST DCII adalah persetujuan laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan tahun buku 2021, dan persetujuan laporan realisasi penggunaan dana penawaran umum perdana.
Lalu, persetujuan penunjukan akuntan publik dan atau kantor akuntan publik untuk tahun 2022, persetujuan penentuan remunerasi dewan komisaris dan pelimpahan wewenang penentuan remunerasi direksi kepada dewan komisaris, dan persetujuan atas penjaminan utang terhadap sebagian besar kekayaan perseroan.
Baca Juga
Selain itu, DCII mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk menambah bidang-bidang usaha baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Manajemen DCII dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, investor yang hadir dalam RUPSLB menyetujui usulan penambahan bidang usaha perseroan.
Bidang-bidang usaha tersebut adalah aktivitas telekomunikasi dan kabel, internet service provider, dan aktivitas perusahaan holding.