Bisnis.com, JAKARTA – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menentukan jenis-jenis transaksi yang akan dikenakan bea meterai reksa dana.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (5/4/2022), KSEI menjelaskan, implementasi pembubuhan Bea Meterai akan dilakukan dalam 2 tahap.
Pertama, pembubuhan meterai pada dokumen konfirmasi transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana akan dilakukan dengan pembubuhan Bea Meterai Lunas beserta angka yang menunjukkan tarif bea meterai, pada laporan dengan total nilai transaksi di atas Rp 0 juta.
“Penerapan tahap 1 ini akan dilakukan mulai bulan April 2022 untuk dokumen konfirmasi transaksi mulai tanggal 1 Maret 2022,” jelas KSEI.
Kedua, pembubuhan dalam bentuk meterai elektronik akan dilakukan setelah integrasi dan pengembangan sistem meterai elektronik di KSEI selesai. Implementasi tahap 2 ini direncanakan akan diterapkan pada Bulan Desember 2022. KSEI akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait waktu implementasi tersebut dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi yang ada.
Berdasarkan mekanisme pembebanan Bea Meterai yang telah disepakati oleh Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI), pembebanan biaya Bea Meterai dikenakan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana terkait.
Baca Juga
Invoice atas biaya Bea Meterai tersebut akan diterbitkan setiap awal bulan dan dapat diunduh oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana terkait melalui S-INVEST sesuai dengan mekanisme pengambilan invoice yang berjalan saat ini.
Jenis transaksi yang dikenakan Bea Meterai dimaksud antara lain adalah subscription, redemption, switch-in, switch-out, transfer-out, trandfer-in, reinvestment, liquidation, unit adjustment dan/atau tipe transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Untuk jenis transaksi pembagian pendapatan (distributed income) berbentuk tunai (cash entitlement) tidak termasuk dalam perhitungan Bea Meterai tersebut,” jelasnya
Perhitungan biaya Bea Meterai dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah transaksi yang terkonsolidasi yang dilakukan oleh pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana secara harian dengan tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU) No 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah (PP) No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
KSEI akan menyediakan rincian data transaksi yang menjadi perhitungan biaya Bea Meterai, melalui sistem ORCHiD KSEI. Rincian tersebut dapat diunduh oleh masing-masing pihak yang berperan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana. Terlampir kami sampaikan panduan sistem ORCHiD KSEI untuk mendapatkan rincian data dimaksud.
Invoice terkait Bea Meterai bulan Maret 2022 akan tersedia pada S-INVEST mulai tanggal 5 April 2022. Adapun untuk data detail transaksi pada ORCHiD dan pembubuhan Bea Meterai Lunas pada Laporan di AKSes akan tersedia secara bertahap.