Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lock Up Dibuka, Saham Bukalapak.com (BUKA) Ditutup Melonjak 8,44 Persen

Saham Bukalapak.com (BUKA) naik 26 poin ke posisi Rp334 per saham. BUKA tercatat telah menguat 16,78 persen dalam sepekan terakhir.
Warga menggunakan aplikasi Bukalapak di Jakarta, Selasa (18/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga menggunakan aplikasi Bukalapak di Jakarta, Selasa (18/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menguat pada penutupan perdagangan hari ini, Senin (28/3/2022), seiring dengan berakhirnya hold period atau lock-up saham.

Saham BUKA menguat 8,44 persen pada hari ini, naik 26 poin ke posisi Rp334 per saham. BUKA tercatat telah menguat 16,78 persen dalam sepekan terakhir.

Jumlah saham yang diperdagangkan mencapai 1,01 miliar saham dengan frekuensi sebanyak 38.335 kali transaksi. Saham BUKA ditutup di level tertinggi dan sempat menyentuh posisi terendah 296.

Meski menguat, asing tercatat melakukan aksi jual bersih sebesar Rp459,96 miliar di semua pasar pada perdagangan hari ini.

Sebagaimana tertuang dalam prospektus Bukalapak, lock-up adalah periode yang harus dilalui semua pihak yang memperoleh saham BUKA dengan harga pelaksanaan di bawah harga IPO dalam jangka waktu 6 bulan sebelum penyampaian pendaftaran ke OJK.

Para pemegang saham tersebut dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh saham BUKA yang dimiliki sampai dengan 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran sehubungan dengan IPO menjadi efektif.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka periode lock-up yang berlaku berdasarkan POJK 25/2017 telah berakhir pada 26 Maret 2022 dan pihak yang terkena lock-up dapat memperdagangkan sahamnya pada 28 Maret 2022,” kata Sekretaris Perusahaan BUKA Perdana A. Saputro dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (28/3/2022).

Terdapat setidaknya 32 entitas perorangan dan institusi yang masuk dalam jajaran para pemegang saham wajib lock-up BUKA. Di antaranya adalah pendiri Bukalapak Achmad Zaky Syaifudin, Microsoft Corporation, dan 204 pemegang saham perorangan yang merupakan karyawan atau eks-karyawan PT Bukalapak.com Tbk.

“Dengan berakhirnya periode lock-up tersebut, maka para pemegang saham yang terdampak berhak melakukan transaksi dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut keterangan Bukalapak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper