Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Dealer Mobil (BOGA), Setahun Masuk UMA 4 Kali

Emiten dealer mobil PT Bintang Oto Global Tbk. (BOGA) masuk daftar Unusual Market Activity (UMA) Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pengunjung berada di dekat layar pergerakan  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Galeri Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengunjung berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Galeri Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten dealer mobil PT Bintang Oto Global Tbk. (BOGA) masuk daftar Unusual Market Activity (UMA) Bursa Efek Indonesia (BEI).

BEI menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham BOGA yang di luar kebiasaan atau UMA. Emiten penjualan mobil ini setidaknya telah masuk daftar UMA sebanyak empat kali dalam satu tahun terakhir.

Bursa telah mengumumkan kejanggalan pada aktivitas saham perseroan beberapa kali, berikut rinciannya:

  • UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 15 November 2021 atas perdagangan saham BOGA.
  • UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 26 Juli 2021 atas perdagangan saham BOGA.
  • UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 20 April 2021 atas perdagangan saham BOGA

Meski demikian, Manajemen BEI menyatakan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat adalah informasi tanggal 9 maret 2022 yang dipublikasikan melalui situs PT Bursa Efek Indonesia terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.

“Sehubungan dengan terjadinya unusual market activity atas saham BOGA tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” tegas manajemen dikutip Senin (22/3/2022).

Bursa mengharapkan para investor untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa. Lalu, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.

Selain itu, BEI meminta investor untuk mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Serta, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper