Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan! Jumat 11 Maret 2022

Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam pada Jumat(11/3/2022) terpantau stagnan jika dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.
Pegawai menunjunkan emas batangan di Galeri 24, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pegawai menunjunkan emas batangan di Galeri 24, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam pada Jumat(11/3/2022) terpantau stagnan jika dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya. Pada Kamis (10/3/2022), harga emas turun signifikan.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram berada di angka Rp1.010.000, tak beranjak dari posisi kemarin, tetapi turun Rp26.000 dibandingkan dengan harga pada Rabu (9/3/2022).

Untuk emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp555.000, stagnan daripada harga kemarin dan turun Rp4.500 dari harga pada Rabu.

Selanjutnya, harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.825.000, sementara emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp9.595.000.

Emas berukuran 25 gram dihargai Rp23.862.000. Sementara itu, emas satuan 50 gram dibanderol Rp47.645.000. Emas cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp95.212.000. Emas cetakan terbesar 1.000 gram dibanderol Rp950.600.000.

Harga jual kembali (buyback) emas Antam terpantau juga stagnan di level Rp917.000 per gram, tetapi turun Rp26.000 dibandingkan dengan harga dua hari sebelumnya. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper