Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sedap! Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 2 Maret Naik Tajam

Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam, hari ini, Rabu (2/3/2022) naik tajam.
Karyawan menunjukan replika emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. pada hari perdagangan Selasa (8/9/2020) menurun dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan menunjukan replika emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. pada hari perdagangan Selasa (8/9/2020) menurun dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam, hari ini, Rabu (2/3/2022) naik signifikan dibandingkan dengan harga hari sebelumnya.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp987.000, naik Rp10.000 dari perdagangan Selasa (1/3/2022).

Sementara emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp543.500, naik Rp8.000 dari hari sebelumnya.

Selanjutnya untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.710.000, sedangkan emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp9.365.000.

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp46.495.000. Sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp92.912.000. Adapun, ukuran 1.000 gram dibanderol Rp927.600.000.

Senada, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp892.000 per gram, tnaik Rp10.000 dari harga sebelumnya. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buy back. 

Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper