Bisnis.com, JAKARTA — Emiten pengembang properti, PT PP Properti Tbk. (PPRO) mendapatkan jaminan pinjaman senilai Rp800 miliar dari PT PP (Persero) Tbk. (PTPP).
Adapun, jaminan perusahaan tersebut sebagai salah satu syarat pinjaman berbasis syariah antara PPRO dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).
Corporate Secretary PP Properti Deni Budiman mengungkapkan sebagai induk perusahaan PTPP memberikan Corporate Guarantee kepada PPRO sehubungan dengan fasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
"Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank BSI kepada PPRO berdasarkan prinsip musyarakah dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp800 miliar, dengan jangka waktu selama 12 bulan terhitung sejak tanggal pencairan," urainya dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/2/2022).
Selanjutnya, prinsip musyarakah ini mengharuskan nisbah bagi hasil dari pinjaman tersebut dengan kesepakatan bagi hasil sebesar 58,36 persen untuk PPRO dan 41,46 persen untuk BRIS. Adapun, salah satu jaminan berupa Corporate Guarantee atas nama PTPP.
Adapun, fasilitas pembiayaan yang diterima PPRO dari BRIS dipergunakan oleh PPRO untuk keperluan modal kerja.
"Pemberian Corporate Guarantee dari PTPP kepada Bank BSI guna menjamin dan menanggung pemenuhan kewajiban PPRO atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh PPRO yang tercantum dalam akad pembiayaan dan perubahan-perubahannya," katanya.
Sebelumnya, PPRO menyampaikan anggaran belanja modal tahun ini ditetapkan senilai Rp300 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar 23 persen dari 2021 sekitar Rp243 miliar.
Seiring dengan itu, perseroan menargetkan pendapatan prapenjualan atau marketing sales tumbuh agresif tahun ini senilai Rp1,2 triliun pada 2022 atau tumbuh 28,75 persen dibandingkan pada 2021 yang senilai Rp932 miliar.