Bisnis.com, JAKARTA – Emiten batu bara milik taipan Low Tuck Kwong, PT Bayan Resources Tbk. (BYAN), mencabut status kondisi force majeure atau kahar setelah pada Januari 2022 terdampak larangan ekspor yang ditetapkan pemerintah.
Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), BYAN melaporkan sejumlah anak usahanya, PT Bara Tabang, PT Fajar Sakti Prima, PT Firman Ketaun Perkasa, PT Teguh Sinarabadi, dan PT Wahana Baratama Mining telah menyatakan mengakhiri keadaan kahar.
“Sebelumnya pada 13 Januari 2022, perseroan dan anak-anak usahanya telah mengirimkan pemberitahuan keadaan kahar kepada para pembeli batu bara sehubungan dengan adanya kebijakan larangan ekspor batu bara sejak 1-31 Januari 2022 oleh Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral,” tulis Direktur BYAN Russel Neil dalam keterbukaan informasi, Kamis (17/2/2022).
Adapun, pengakhiran keadaan kahar tersebut dapat dilakukan setelah Kementerian ESDM mengeluarkan pencabutan larangan ekspor dan telah dilakukan negosiasi jadwal pengiriman yang baru antara perseroan dan anak usaha dengan para pembelinya.
Saat ini, perseroan dan anak-anak usaha mengalami kehilangan pendapatan pada Januari 2022 kurang lebih sebesar US$164 juta, dan kerugian sekitar US$4,8 juta atas demurrage atau pengenaan biaya tambahan dari perusahaan pengiriman seperti pelayaran, dan juga penalti sebagai akibat tertahannya pengiriman batu bara ke luar negeri.
Kehilangan pendapatan tersebut masih lebih rendah dari perkiraan sebelumnya. Pada Januari 2022, BYAN menyebutkan berpotensi kehilangan pendapatan hingga US$260 juta.
Baca Juga
Harga saham BYAN pada Kamis (17/2/2022), tercatat turun tipis 0,77 persen atau 275 poin ke 35.600. Selama 2022 berjalan, harga sahamnya sudah naik 31,85 persen. Sementara dalam setahun harga sahamnya melambung 145,52 persen.