Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 8 Emiten Tanpa Pengendali, Banyak Calon Delisting

Dari 771 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, 8 diantaranya kini menjalankan bisnis tanpa pengendali dan berisiko delisting.
Pegawai melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (24/1/2022). Bisnis/Himawan L Nugraharn
Pegawai melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (24/1/2022). Bisnis/Himawan L Nugraharn
Live Timeline

HKMU 100 Persen Milik Publik

7. PT Polaris Investama Tbk. (PLAS)

Masa suspensi saham perseroan telah mencapai 36 bulan pada 28 Desember 2021. Meski, demikian, BEI belum mendepak perseroan dari papan pencatatan.

Daftar Pemegang Saham

PT Malaka Jaya Mulia                          8,38%

Credeit Suisse                                        7,18%

Masyarakat                                            84,44%

 

8. PT HK Metals Tbk. (HKMU)

Emiten tambang ini tengah mempersiapkan aksi korporasi berupa penerbitan saham baru. Adapun, jumlah penerbitan sebanyak-banyaknya mencapai 5,15 miliar saham.

Daftar Pemegang Saham

Masyarakat                                            100%

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia menempuh sejumlah cara supaya emiten tidak kehilangan pengendali. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan regulator pasar modal dan operator bursa telah menentukan mekanisme agar investor selalu awas terhadap setiap perubahan dalam perusahaan publik.

Misalnya, POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik mengatur mengenai kewajiban penyampaian informasi atau fakta material.

Terutama yang dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi yang salah satunya berupa kewajiban penyampaian keterbukaan informasi pembelian atau penjualan saham Perusahaan yang nilainya material maupun perubahan Pengendalian.

Selain itu, dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Bursa juga mengatur mengenai kewajiban kepada Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham.


Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper