Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua saham yang tengah masuk kategori efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.
Kedua saham itu adalah PT Perdana Bangun Pusaka Tbk. (KONI) dan PT Bukit Darmo Property Tbk. (BKDP). Kedua saham itu masuk dalam pemantauan khusus karena memenuhi kriteria pada poin 10.
Kriteria saham pemantauan khusus poin 10 yakni karena dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Sebelumnya, BKDP terkena suspensi akibat naik ratusan persen dalam waktu singkat. Adapun Sekretaris Perusahaan Darmo Property Brasanda Chandra tahun ini perseroan menargetkan penjualan dan penyewaan unit apartemen dan perkantoran akan meningkat pada 2022.
Meski demikian, perseroan tengah dihimpit utang yang bakal jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar Rp172 miliar. Adapun Rp147 miliar diantaranya merupakan utang lain-lain pihak berelasi dan pihak ketiga,
Bursa Efek Indonesia menyatakan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Bukit Darmo Property Tbk. (BKDP). Maka operator pasar modal itu menarik rem suspensi dalam rangka menenangkan pasar.
Baca Juga
"PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk. (BKDP), pada perdagangan tanggal 13 Januari 2022," tulis bursa dikutip Kamis (13/1/2022).