Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siap Lelang 6 Seri Sukuk, Selasa 8 Februari 2022, Ini Rinciannya

Target indikatif dari lelang sukuk 8 Februari 2022 ditetapkan senilai Rp11 triliun.
Pialang berjalan di Gedung Bursa Efek Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Pialang berjalan di Gedung Bursa Efek Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengadakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (8/2/2022) mendatang, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Minggu (7/1/2022) seri yang akan dilelang adalah 1 seri Surat Perbendaharaan Negara – Syariah (SPN-S) dan 5 seri Project Based Sukuk (PBS).

Seri-seri tersebut adalah SPN-S 09082022 (new issuance), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBS029 (reopening), dan PBS033 (reopening)

Target indikatif dari lelang sukuk 8 Februari 2022 ditetapkan senilai Rp11 triliun. Adapun pemerintah mengalokasikan pembelian nonkompetitif sebesar 50 persen dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S dan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan untuk seri PBS.

Berikut besaran kupon dan jatuh tempo masing-masing seri yang akan dilelang:

  • Surat Perbendaharaan Negara-Syariah seri SPN-S 09082022 (Diskonto; 9 Agustus 2022)
  • Project Based Sukuk PBS031 (4%; 8 Maret 2022)
  • Project Based Sukuk PBS032 (4,875%; 15 Juli 2026)
  • Project Based Sukuk PBS029 (6,37500%; 15 Maret 2034)
  • Project Based Sukuk PBS034 (6,5%; 15 Juni 2039)
  • Project Based Sukuk PBS033 (6,75000%; 15 Juni 2047).

Lelang dibuka pada Selasa (8/2/2022) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Setelmen akan dilaksanakan pada 10 Februari 2022 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper