Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Batu Bara Dibuka, Adaro (ADRO) Komitmen Penuhi DMO

Adaro Energy (ADRO) berupaya menjalankan tata kelola yang baik seiring dengan dibuka kembali izin ekspor batu bara.
Kegiatan pertambangan batu bara di wilayah operasional PT Adaro Energy Tbk./adaro.com
Kegiatan pertambangan batu bara di wilayah operasional PT Adaro Energy Tbk./adaro.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Adaro EnergyTbk. (ADRO) mengapresiasi keputusan pemerintah membuka kembali ekspor batu bara setelah sempat disetop sepanjang Januari 2022. Perusahaan turut berkomitmen memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) tahun ini.

Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira menuturkan bahwa perusahaan terus menjalankan tata kelola yang baik seiring dengan dibuka kembali izin ekspor batu bara.

"Tentunya akan mematuhi peraturan ketentuan DMO. Memenuhi kebutuhan dan pasokan batu bara untuk dalam negeri merupakan prioritas Adaro," katanya kepada Bisnis, Rabu (2/2/2022).

Dia berharap peraturan di industri batu bara dapat membuat perusahaan nasional seperti Adaro tetap dapat mendukung ketahanan nasional sekaligus memberikan kontribusi dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja maupun tanggung jawab sosial.

"Selama bulan Januari-September 2021, kontribusi Adaro terhadap Pemerintah RI melalui royalti dan pajak penghasilan mencapai US$510 juta," terangnya.

Di samping itu, perusahan terus mengikuti perkembangan pasar dengan tetap menjalankan kegiatan operasi sesuai rencana tambang milik perusahaan. Langkah ini diiringi dengan fokus mempertahankan margin yang sehat dan keberlanjutan pasokan ke pelanggan.

"Kami akan terus memaksimalkan upaya untuk fokus terhadap keunggulan operasional bisnis inti, meningkatkan efisiensi dan produktivitas operasi, menjaga kas dan mempertahankan posisi keuangan yang solid."

Adapun selama masa pelarangan ekspor Januari 2022, Adaro merupakan satu dari 171 perusahaan yang mendapatkan diskresi dari pemerintah melakukan ekspor batu bara. Pasalnya perseroan telah memenuhi ketentuan DMO sebesar 101 persen pada 2021.

Beberapa perusahaan lain di antaranya adalah Kideco Jaya Agung menyelesaikan 159 persen DMO, Multi Harapan Utama (131 persen), Marunda Graha Mineral (124 persen), Borneo Indobara (122 persen), dan Ganda Alam Makmur 113 persen.

Adapun perusahan yang mendapat pengecualian dari pemerintah sejak pertengahan Januari lalu adalah mereka yang telah memenuhi atau melebihi kewajiban DMO.

Selain itu, perusahaan yang telah menyerahkan surat pernyataan kesediaan membayar denda dan kompensasi bagi yang belum memenuhi kewajiban pasokan domestik juga mendapatkan diskresi yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper