Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Yuk! Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Minggu 30 Januari 2022

Harga jual kembali (buyback) emas Antam tidak berubah dan berada di level Rp830.000 per gram hari ini.
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam, pada Minggu (30/1/2022) terpantau stagnan dibandingkan dengan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp928.000, sama dengan hari sebelumnya, Sabtu (29/1/2022).

Sementara emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual di Rp514.000, juga tidak berubah dari harga sebelumnya.

Selanjutnya untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol di harga Rp4.415.000 dan emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.775.000.

Kemudian, harga emas untuk satuan 25 gram dihargai Rp21.812.000, sedangkan emas 50 gram dibanderol Rp43.545.000. Adapun, untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp87.012.000.

Sementara itu, harga emas 250 gram dibanderol Rp217.265.000. Harga emas 500 gram dibanderol sebesar Rp434.320.000.

Sementara itu, ukuran 1.000 gram dipatok dengan harga Rp868.600.000 atau turun Rp2 juta.

Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tidak berubah dan berada di level Rp830.000 per gram hari ini.

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper