Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Dalam sidang PKPU yang digelar pada 25 Januari 2022, Majelis Hakim menetapkan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) PKPU Sementara. Meski demikian perseroan mengatakan kegiatan operasional masih tetap berjalan dengan lancar.
"Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik," tulis manajemen dalam keterangan resmi Kamis (27/1/2022).
Di sisi lain, WSBP sedang dalam proyek pengerjaan perbaikan Breasting Dolphin Kap. 6500 DWT yang terletak di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
“Saat ini perusahaan tengah mengerjakan proyek perbaikan Breasting Dolphin Kap. 6500 DWT (Dead Weight Ton) di Dermaga Integrated Terminal Manggis, Bali” ujar Sugiharto, Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Beton Precast dalam keterangan resmi Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, proyek ini diharapkan selesai pada April 2022. Dalam hal ini perusahaan PT Pertamina (Persero) khususnya Direktorat Pemasaran Ritail, Kantor Marketing Operation Region V bertindak sebagai pemberi pekerjaan.
Baca Juga
“Perusahaan terus berupaya menyusun strategi untuk menjangkau pasar eksternal dengan melakukan kemitraan dan kolaborasi dengan BUMN lainnya,” tambahnya.
Proyek perbaikan ini bertujuan untuk menggantikan Breasting Dolphin yang sebelumnya mengalami kerusakan. Lingkup pekerjaan WSBP dalam proyek ini mencakup pekerjaan konstruksi mulai dari persiapan, pembongkaran, pemancangan, perlengkapan, dan pengujian. Adapun progress pekerjaan per awal Januari 2022 telah mencapai 73,2 persen.
Sebagai informasi WSBP menargetkan perolehan nilai kontrak baru pada tahun 2022 sebesar Rp 3,5 triliun. Optimisme WSBP didukung oleh potensi pasar yang cukup besar dari proyek Grup Waskita, seperti proyek Bendungan, Transmisi, dan Jalur Kereta.
Selain itu WSBP juga memiliki target proyek baru dari proyek dari pasar eksternal yang berasal dari proyek pemerintah, BUMN, dan swasta.