Bisnis.com, JAKARTA – Anak usaha BUMN PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) menyampaikan sidang putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang membelit perseroan kembali ditunda. Semula sidang PKPU ini dijadwalkan pada 18 Januari 2022.
Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Fandy Dewanto menjelaskan, sehubungan dengan permohonan PKPU terhadap perseroan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, dapat diiformasikan agenda persidangan adalah pembacaan putusan sidang.
“Dikarenakan Majelis Hakim masih memerlukan waktu untuk melakukan penyusunan putusan, sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada 25 Januari 2022 dengan agenda pembacaan putusan sidang,” jelasnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, dampak dari penundaan persidangan PKPU tidak signifikan terhadap keberlangsungan usaha karena WSBP telah melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi.
Akhir tahun lalu, WSBP menyusun ulang barisan direksi perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 17 Desember 2021.
Dalam RUPSLB itu, para pemegang saham emiten dengan kode saham WSBP menyetujui pengangkatan FX Poerbayu Ratsunu sebagai Direktur Utama WSBP. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Direktur Pemasaran WSBP.
Baca Juga
Selain itu juga diangkat 3 orang ke dalam jejeran direksi yaitu Asep Mudzakir sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSBP, Sugiharto sebagai Direktur Pemasaran WSBP, dan Subkhan sebagai Direktur HCM, Sistem, & QHSE WSBP.