Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten CPO Triputra Agro (TAPG) dan Mahkota (MGRO) Buka Suara Soal Lartas Ekspor

Emiten perkebunan mendukung langkah pemerintah soal larangan terbatas ekspor produk sawit untuk menjaga stok di dalam negeri.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten perkebunan buka suara mengenai langkah pemerintah yang memberlakukan pelarangan terbatas atau lartas produk ekspor sawit

Kebijakan larangan terbatas atau lartas pada ekspor produk sawit ini tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor.

Dalam regulasi tersebut, ekspor minyak sawit mentah atau CPO, refined, bleached, and deodorized palm olein (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah harus melalui mekanisme perizinan berusaha berupa persetujuan ekspor (PE).

Terkait kebijakan tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) Joni Tjeng menyebutkan, pihaknya akan mengikuti semua kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah

Menurutnya, kebijakan seperti lartas ekspor dan pengadaan minyak goreng harga terjangkau akan berdampak optimal dalam menjaga kondisi pasar dan kestabilan harga CPO untuk jangka panjang.

“Perseroan bersama industri hulu dan hilir lainnya mendukung penuh pengadaan minyak goreng dengan harga terjangkau yang telah diputuskan oleh pemerintah,” jelasnya pada Rabu (26/1/2022).

Ia menambahkan, kebijakan minyak goreng dengan harga terjangkau yang diputuskan pemerintah membutuhkan beberapa konsekuensi dalam menutup selisih harga tersebut.

Untuk itu sejumlah hal perlu diperhatikan, seperti volume yang dibutuhkan untuk minyak goreng dan harga CPO yang pantas agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Sekretaris Perusahaan PT Mahkota Group Tbk (MGRO) Elvi mengatakan, lartas yang tertuang dalam Permendag No.2/2022 sebenarnya diberlakukan untuk menjaga kebutuhan pasokan produksi di dalam negeri agar terpenuhi sebelum perusahaan melakukan ekspor bahan baku.

Artinya, setiap perusahaan yang akan melakukan ekspor wajib memenuhi sejumlah syarat agar dapat mengantongi persetujuan ekspor. Oleh karena itu, sosialisasi kebijakan ini wajib dilakukan secara masif baik kepada perusahaan perkebunan maupun pelaku usaha terkait lainnya.

“Sosialisasi secara penuh perlu dilakukan kepada seluruh pelaku pasar pada sektor tersebut agar lartas tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan sinyal negatif,” katanya saat dihubungi pada Rabu (26/1/2022).

Adapun, untuk beradaptasi terhadap kebijakan ini, Elvi mengatakan pihaknya akan lebih mempercepat pengembangan pada sektor hilirisasi produk sawit.

Hal ini terutama untuk produk-produk jadi yang prospeknya menjanjikan agar pendapatan perusahaan tidak terus menerus tergantung pada ekspor bahan baku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper