Bisnis.com, JAKARTA — Sederet saham emiten sawit dengan valuasi terdiskon menarik untuk dicermati investor di tengah adu kuat sentimen kenaikan harga dan penerapan kebijakan pelarangan terbatas produk ekspor sawit.
Kebijakan lartas pada ekspor produk sawit ini tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor.
Dalam regulasi tersebut, ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), refined, bleached, and deodorized palm olein (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah harus melalui mekanisme perizinan berusaha berupa persetujuan ekspor (PE).
“Dalam pencatatan melalui persetujuan ekspor, pelaku usaha melakukan self declaration terhadap jumlah yang diekspor dan yang dipasok ke dalam negeri. Ini yang akan kami catat dan kami lihat,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu, belum lama ini.
Untuk memperoleh PE, eksportir harus memenuhi persyaratan yang mencakup Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri. Eksportir juga harus melampirkan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
“Setidaknya ada sembilan pos tarif yang terimbas kebijakan pencatatan di antaranya kode HS 151110, 151190, dan 151136. Kebijakan berlaku selama enam bulan,” jelasnya.