Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik Lagi! Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 25 Januari 2022

Harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp947.000, naik Rp3.000 dari hari sebelumnya, Senin (24/1/2022).
Karyawan menunjukan emas di salah satu Bank di Jakarta, Senin (8/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menunjukan emas di salah satu Bank di Jakarta, Senin (8/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk., pada Selasa (25/1/2022) terpantau naik dibandingkan dengan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp947.000, naik Rp3.000 dari hari sebelumnya, Senin (24/1/2022).

Sementara emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual di Rp523.500, naik Rp1.500 dari harga sebelumnya.

Selanjutnya untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol di harga Rp4.510.000 atau naik Rp15.000 dan emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.965.000 atau naik Rp30.000.

Kemudian, harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp44.495.000, atau naik Rp150.000, sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp88.912.000 atau naik sampai Rp300.000.

Harga emas 500 gram dibanderol sebesar Rp443.820.000 atau naik Rp1,5 juta. Sementara itu, ukuran 1.000 gram dipatok dengan harga Rp887.600.000 atau naik Rp3 juta.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp849.000 per gram, naik Rp3.000 dari harga hari sebelumnya.

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.  Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buy back.   Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper