Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang saham pengendali PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. (CARS) lolos dari jeratan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Corporate Secretary Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Lina M. Ibrahim menjelaskan pemegang saham pengendali CARS yaitu PT ANS yang memiliki 4,69 persen saham perseroan berhasil mendapatkan putusan penolakan PKPU.
Perseroan menerima informasi terkait permohonan PKPU Anggraeni Chandra, Merlyn Moeljono dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukumnya Vingky Engeny Saripah Intang, telah mengajukan permohonan PKPU atas pemegang saham pengendali perseroan yaitu ANS.
"Pemegang saham pengendali perseroan yaitu ANS, kepada Pengadilan Niaga Semarang telah ditolak oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusannya pada 3 Januari 2022," jelasnya, dikutip Selasa (25/1/2022).
PT Ahabe Niaga Selaras, juga sempat membuka suara setelah digugat PKPU. Induk usaha CARS ini menyebut perkara tersebut sudah ditolak pengadilan.
ANS sendiri merupakan pemegang saham pengendali emiten yang merupakan diler resmi Toyota di Indonesia dengan kepemilikan 4,96 persen. Selain ANS, entitas induk terakhir CARS adalah PT Ahabe Adhi Citra.
Baca Juga
Mengutip dari situs resmi ANS, Ahabe Group berdiri pada 13 Maret 1961 di bawah kepemimpinan Agustinus Hardjo Budi. Ahabe memulai bisnis ekspor impor umum dengan tiga orang karyawan, yang selanjutnya selanjutnya mengalihkan usahanya ke industri otomotif.
Emiten dealer mobil, PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) untuk periode 6 bulan yang berakhir per 30 Juni 2021 melaporkan kenaikan penjualan mobil, tetapi masih belum dapat mendongkrak kinerja pendapatan.
Penjualan konsolidasi perseroan sebesar Rp2,18 triliun dan rugi bersih konsolidasi yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp105 miliar di tengah kondisi pandemi virus corona yang masih tinggi di Indonesia.